Polisi Pertimbangkan Jerat Mario Dandy dengan Pasal Penganiayaan Terencana
- Kolase tvOne
VIVA Bandung – Pihak kepolisian mensinyalir bakal memproses dugaan Pasal 354 dan 355 KUHP terkait perencanaan penganiayaan terhadap David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sinyalir Mario Dandy disangkakan Pasal 354 dan 355 KUHP bermula dari adanya permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat menjenguk David yang tengah menjalani perawan intensif di RS Mayapada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario Dandy.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut serta menjenguk kondisi David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun, David kini menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario.
Usai menjenguk, Mahfud MD turut serta menyoroti aksi penganiayaan yang terjadi akibat motif sakit hati tersebut.