Ternyata Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol saat Kendarai Mobil Jeep Rubicon
VIVA Bandung – Mario Dandy Satrio, tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor ternyata memang memiliki riwayat yang kurang baik. Dia tidak pernah membayar tol saat mengendarai mobil Jeep Rubicon miliknya.
Hal itu disampaikan oleh teman Mario Dandy Satrio, Shane Lukas melalui kuasa Happy SP Sihombing. Dia mengatakan, tersangka Mario Dandy adalah sosok yang kerap menggampangkan sesuatu.
"Dalam pergaulan, dia ini si Mario menurut klien kami itu juga selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami dia selalu lewat (di tol), tidak pakai bayar tol," kata Happy dilansir dari VIVA, Kamis (02/03/2023).
Selain itu, Happy juga sempat bertanya kepada kliennya Shane, terkait bagaimana cara Mario Dandy melewati tol tanpa bayar. Namun, katanya, Shane sulit untuk menjelaskannya.
Dia juga mengungakapkan bahwa selama ini kliennya tunduk pada perintah Mario Dandy karena merupakan anak seorang pejabat.
Kemudian saat merekam penganiayaan David, Shane mengaku berada di bawah tekanan Mario Dandy. Shane mengakui saat merekam penganiayaan David dilakukan karena terpaksa.
“Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Mario (Rafael Alun Trisambodo), karena dia tahu pejabat,” kata Happy.
"(Mario Dandy bilang) 'Ini Shane caranya enggak bayar pakai tol, bayar-bayar di tol itu'. Dia (Shane) juga selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apapun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan Mario Dandy kepada David terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Mario Dandy menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma di Rumah Sakit hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.