Polisi Sebut Mario Dandy Paksa David Push Up Sebelum Tendang Bagian Kepala

Tangkapan Layar Video Mario Dandy Satrio saat aniaya David
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) terancam hukuman 12 tahun penjara. 

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). 

Sementara Wanita Inisial AG (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum. 

david bersama agnes

Photo :
  • -

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki. 

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya. 

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Wanita Inisial AG, pacar dari Mario Dandy tersebut.