Hotman Paris Sebut Kasus Peredaran Sabu Bukan Tanggungjawab Teddy Minahasa

Hotman Paris
Sumber :
  • unggahan Instagram @hotmanparisofficial

VIVA Bandung – Irjen Teddy Minahasa saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu.

Namun, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya itu sempat memerintahkan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Doddy Prawiranegara untuk musnahkan sabu tersebut.

“Tanggal 28 September dari Teddy Minahasa kepada Doddy mantan Kapolres yang isinya batalkan, musnahkan. Dan oleh si Doddy kapolres menyebutkan, ‘Siap Jenderal. Perintah dilaksanakan,” kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (02/03/2023).

Namun, lanjut Hotman, Doddy tetap menjual sabu yang diperintahkan Teddy untuk di musnahkan. 

“Tapi kenapa 3 Oktober masih dijual oleh Doddy? artinya penjualan Oktober itu adalah tanggung jawab dari Doddy dan Arif dan Dinda.” ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti

Photo :
  • Berbagai Sumber

Dengan begitu, Hotman menyatakan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa yang saat ini sedang berjalan di persidangan, menurutnya bukan lagi tanggung jawab Eks Kapolda Sumbar itu.

“Jadi kasus ini sebenarnya sudah bukan tanggung jawab dari si Teddy Minahasa atas narkoba yang ditemukan 4 kg di bulan Oktober bahkan 1 kg yang katanya sudah sempat dijual,” tegas Hotman. 

“Karena perintah dari Teddy Minahasa 28 September itu adalah tarik, batalkan, musnahkan. Artinya yang 5 kg, itu aja,” sambungnya.

Selain itu, Hotman mengatakan bahwa saksi ahli Bahasa yang dihadirkan oleh JPU, justru banyak meringankan Teddy Minahasa.

“Menguntungkan lagi Teddy Minahasa. Pertama, dia (saksi ahli) memberikan kesaksian atas isi WA Mei dan Agustus 2022 tapi tidak pernah ditunjukkan wujud lengkap dari chat WA tersebut.” katanya.

Menurut Hotman, saksi ahli tidak ditunjukkan secara lengkap, isi chat Teddy dengan Doddy oleh penyidik. 

“Makanya tadi saksi mengatakan sekiranya saya ditunjukkan isi lengkap chat WA antara Teddy Minahasa dan Doddy di bulan Mei dan bulan Juni mungkin pendapat saya di BAP ini berubah,“ pungkasnya.

Sebelumnya, dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Doddy mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Doddy Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Doddy akhirnya mengiyakan.

AKBP Doddy kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, pengadilan telah menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Doddy Prawiranegara. 

Para terdakwa yang terlibat melanggar, anak dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.