LBH GP Ansor: Mario Dandy Pantas Dijerat Pasal Berat!
Jumat, 3 Maret 2023 - 19:16 WIB
Sumber :
- Intipseleb
"Kalau terjadi seperti ini, maka pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter," pungkasnya.