Terbaru! Mario Dandy Palsukan Pelat Nomor Mobil Rubicon, Hukumannya Cuma 2 Bulan

Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo karena telah melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/02/2023).

Tak hanya penganiayaan, Mario Dandy juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan mobil berpelat nomor palsu.