Kronologi Komunikasi Doddy ke Linda Tepis Kebohongan Penjebakan Versi Teddy Minahasa Putra
- viva.co.id
Bandung – Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, mengakui Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tidak pernah berbicara soal penjebakan Linda.
"Dia tidak pernah mengucapkan itu (rencana penjebakan Linda), baru di sidang ini aja dia mengucapkan penjebakan," kata Dody saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, seperti dikutip VIVA Bandung, Sabtu 4 Maret 2023.
Menurut Dody, mantan Kapolda Sumatera Barat itu hanya memerintahkan dirinya berkomunikasi dengan Linda terkait pengantaran sabu lima kilogram dari Padang ke Jakarta. Dody pun membantah semua keterangan Teddy Minahasa Putra terkait ajakan untuk menjebak Linda agar ditangkap atas kasus peredaran sabu.
"Bohong semua itu Teddy Minahasa Putra, tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya. Apa boleh polisi jebak jebak masyarakat?" kata Dody. Dalam persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa Putra bersaksi bahwa dirinya memang berniat menjebak Linda selaku orang kepercayaannya.
Niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya pada 2019 terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
"Dalam peristiwa 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy Minahasa Putra di muka sidang.
Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy Minahasa Putra untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam.
Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy Minahasa Putra. "Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy Minahasa Putra.Teddy pun mengarahkan Dody untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Teddy meminta Dody untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan kejaksaan.
"Karena berdasarkan informasi dari kapolres pemusnahan itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy. Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut.
"'Mas kita 'kerjain' orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy Minahasa Putra menirukan percakapan kepada Dody kala itu.
Linda, Teddy dan Dody kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa Putra telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan dan sisa yang lainnya 3,3 kilogram disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.