LPSK Sebut Pihak David Tidak Ajukan Ganti Rugi Kepada Mario Dandy, Ternyata Ini Alasanya!
- Tvonenews
Bandung – Keluarga David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pegawai pajak Bendahara, tak mau menuntut ganti rugi atau ganti rugi.
Hal itu disampaikan kepada media oleh Achmadi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, keputusan untuk tidak meminta ganti rugi dilakukan keluarga korban setelah mereka meminta perlindungan kepada LPSK.
"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi. Untuk apa kalau dia enggak (ajukan retitusi), kita enggak nilai," kata Achmadi saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Achmadi mengatakan, pihaknya saat ini hanya memberikan bantuan psikologis dan perlindungan medis kepada korban penganiayaan.
Hal itu sejalan dengan langkah yang diajukan keluarga korban, David, kepada LPSK.
"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim.