Rafael Alun Dapat Uang Rp500 Miliar dalam Kurun Waktu 4 Tahun
- viva.co.id
VIVA Bandung – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dalam pemblokiran rekening tersebut terdapat sejumlah transaksi senilai Rp 500 miliar.
Kemudian, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa aliran dana bernilai ratusan miliar tersebut didapat dari rekening Rafael Alun dalam kurun waktu 4 tahun belakangan.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2023.
Ivan menegaskan bahwa kisaran aliran dana tersebut didapati PPATK dari 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya.
"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.
Uang itu berhasil di blokir PPATK dari rekening milik Rafael Alun, keluarga sekaligus Mario Dandy Satriyo dan juga perusahaan atau badan hukum miliknya.
Kasus Rafael Alun Naik Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status soal harta kekayaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya hanya memberikan klarifikasi atau pencegahan.
Rafael Alun Trisambodo itu merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah menganiaya David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa status pencegahan Rafael Alun kini telah naik menjadi penyelidikan. Adapun penyelidikan ini dilakukan KPK untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy.
"Ini sudah diputuskan masuk lidik," ujar Pahala saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.
Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Rafael selaku pejabat pajak diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023 malam.
Natsir tidak mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael itu. Ia hanya mengatakan PPATK siapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti. "Iya, kita terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael)," ujarnya.