Terkuak! Ibu Muda Jambi Ternyata Tidak Alami Pemerkosaan, Polisi Ungkap Buktinya
- viva.co.id
VIVA Bandung – Polresta Jambi ahirnya mengumumkan hasil visum kasus ibu muda Yunita Sari Anggraini ke Publik. Ternyata tidak ditemukan tanda kekerasan ataupun pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur belasan tahun.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus mama muda YS sudah melakukan pemeriksaan dan untuk terlapor yaitu delapan orang dan berapa saksi sudah diperiksa.
"Dari keterangan Dokter ahli prensik dan keterangan ahli tidak ditemukan tanda tanda kekerasan terhadap YS," ujarnya, Sabtu, 11 Maret 2023.
Eko menyebutkan, dari hasil gelar perkara atas laporan YS dapat disimpulkan tidak adanya pemerkosaan terhadap YS yang dilakukan inisial DN, DA sampai inisial M.
"Untuk laporan YS ke Polresta bahwa dirinya diperkosa oleh anak-anak tersebut dan rupanya tidak dapat dibuktikan," jelasnya.
Sementara itu, atas laporan YS ke Polresta Jambi dihentikan sedangkan untuk luka yang dibuktikan oleh YS dan dilakukan visum tersebut akibat luka diri sendiri sedangkan untuk hasil seperma yang menjadi barang bukti YS dan hasil diperiksa bukanlah cairan sperma dan keterangan tersebut diberikan oleh keterangan ahli.
"Bukan cairan sperma sedangkan visum kita mendapatkan hasil keterangan akibat dirinya sendiri," terangnya.
Terpisah, Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan, untuk ahli juga menerangkan bahwa tidak adanya tindak kekerasan seksual terhadap YS dan disaat pemeriksaan vagina di bagian luar, kemudian dalam waktu 4 hari barulah di cek vagina dalam.
Crisvani menjelaskan, saat YS melaporkan kejadian dirinya diperkosa, pada malam harinya YS sempat berhubungan badan dengan suaminya dan keterangan tersebut diberikan oleh suami sendiri.
"Sedangkan untuk YS yang melukai dirinya sendiri itu," tuturnya.
Crisvani mengatakan, secara kejiwan YS tersebut libidonya sangat tinggi atau agak hiper dan keterangan dari suami YS, istrinya tersebut selalu melakukan hubungan badan itu setiap hari.
"Ada anak yang menceritakan dalam video terkait kejadian, YS sendiri yang menceritakan atau diajari sedangkan yang memvideokan juga sudah diperiksa namun hanya memvideokan saja,"katanya.
Diketahui, Yunita Sari dilaporkan ke Polda Jambi lantaran mencabuli anak di bawah umur yang jumlahnya mencapai 17 orang di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan atas laporan tersebut Yunita Sari ditetapkan jadi tersangka.