Anak Lilis Karlina Masih Kelas 3 SMP Jadi Bandar Narkoba Punya Anak Buah

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen
Sumber :
  • VIVA.co.id

Dia membeli obat-obatan itu secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.

Edwar menjelaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu pelaku pengedar narkoba lainnya yang berinisial I (26).

"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun,“ pungkasnya.