Kejagung: Perbuatan Mario Dandy Cs Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice!
Minggu, 19 Maret 2023 - 07:49 WIB
Sumber :
- viva.co.id
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.