Kejagung Tegaskan Tak Ada Jalan Damai Bagi Mario Dandy Cs dengan David: Keji dan Meresahkan.....
- viva.co.id
kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendamaikan kasus penganiayaan terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor, khususnya terhadap pelaku AG (15).
Karena AG adalah satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Kejaksaan Agung, mengatakan upaya perdamaian itu dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang.
Alasan lainnya yaitu, kata dia, untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik hukum itu.
"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Meski demikian, kata dia, upaya diversi ini hanya bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.
"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.