Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Hotman Paris: Apa Korban Sudah Sadar?

Hotman Paris
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube/Was Was

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta dalam klarifikasinya mengatakan bahwa alasan peluang restorative justice tersebut berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Keputusan yang dinyatakan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Namun, keputusan ada di tangan keluarga apakah mau berdamai dengan AG atau tidak.

Namun, ayah korban, Jonathan Latumahina, berkali-kali menyatakan ketidaksetujuannya dengan penyelesaian tersebut atau tolak damai dan meminta agar pelaku dihukum.