Mahfud MD Protes Keras Tawaran Damai Kejati di Kasus Mario Dandy Satriyo: Keliru dan Lebay ya

Mahfud MD Tak Setuju Pernyataan Kejati DKI Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

“Pasal yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme dari RJ.

Sebelumnya, Kejati menawarkan restorative justice atau perdamaian setelah menjenguk David yang masih dirawat intensif.

Sebagai pengacara David, Melissa Anggraini dengan tegas menolak permintaan jalan damai, seolah-olah dia tidak mendengar tawaran itu dari kejaksaan.

Bahkan Melissa mengatakan bahwa keluarga David tidak pernah mendengar kata-kata tersebut saat Jaksa Agung mengunjungi David. 

“Pada saat kejati hadir membesuk David, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justice dengan keluarga,” ujarnya dalam akun Twitternya.

Restorative Justice sendiri merupakan metode yang dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang terjadi dalam sebuah konflik.

Saat ini, putra Rafael Alu Trisambodo terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David terhadap Mario Dandy Satriyo.