Pihak David Tak Mau Damai, Kejagung Tutup Opsi Restorative Justice Mario Dandy Cs

Kejaksaan jenguk david dan tawarkan damai
Sumber :

Viva Bandung – Kasus Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) menganiaya Cristalino David Ozora (17) terus berlanjut.

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menawarkan keadilan restoratif kepada Cristalino David Ozora. Namun, keluarga David Ozora dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Akibatnya, Kejaksaan DKI Jakarta menutup kesempatan untuk memulihkan situasi yang adil guna menuntaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Disebutkan, kemungkinan Mario Dandy Satriyo dan Shane dikesampingkan karena penganiayaan yang membuat David Ozora cedera parah. Hal itu disampaikan Ade Sofyansah, Kepala Bagian Hukum Kejaksaan Negeri (Kasipenkum) DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 19 Maret 2023, seperti dikutip Viva. 

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice)," kata Ade Sofyansah.

Ade Sofyansyah menjelaskan, JC tidak bisa diberikan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lantaran aniaya David sampai tidak sadarkan diri atau luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” jelasnya.

Ia melanjutkan, RJ hanya bisa dilakukan jika keluarga korban memberi maaf. Jika tidak, kata dia, alternatif penyelesaian kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan. 

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," ujarnya.