Kejaksaan Panggil Pacar Mario Dandy Untuk Jalani Sidang Pertama Kali, Ini Alasannya!
Senin, 20 Maret 2023 - 20:56 WIB
Sumber :
Mengingat AG saat ini masih berstatus di bawah umur, hal itu menjadi alasan mengapa berkas perkaranya lebih dulu diterima.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak, perkara yang akan disidangkan lebih dahulu adalah pelaku AG.
"Kenapa lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tambahnya.
Saat ini, kasus anak ynag berkonflik dibawah umur atau pelaku AG diusut dalam waktu tujuh hari.
Reda Manthovani mengatakan jaksa yang menangani dakwaan anak adalah jaksa spesialis anak.