Rafael Alun Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana, Kenapa? Ini Alasanya!
- viva.co.id
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat harus mengungkapkan semua kekayaannya, istri, anak-anak dan perusahaan terkait.
Jika tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.
"Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan, LHKPN akan dijadikan alat bukti. Itulah arti LHKPN," ujar Nawawi.
Sayangnya, legislator tidak memasukkan ketentuan tentang pengayaan secara ilegal sebagai tindak pidana dalam UU Tipikor.
Berdasarkan informasi yang diterima Nawawi, illicit enrichment akan masuk dalam UU Perampasan Aset. Nawawi mengaku tidak mengetahui apakah ketentuan tentang illicit enrichment dimasukkan dalam UU Perampasan Aset.
“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.