Dimutilasi Jadi 62 Potong, Ini Motif Pelaku Bunuh Ayu Indraswari

korban-mutilasi-sleman-ayu-indraswari
Sumber :
  • VIVA Grup

"Pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," kata Nuredy.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp 300 ribu. 

"Kalau motor korban belum sempat terjual, yang sempat terjual satu buah jenis handphone seharga Rp 600 ribu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Namun sebelumnya, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis.