Rafael Alun Tidak Ada Niatan Untuk Kabur ke Luar Negeri, Begini Penjelasannya!
- tvOneNews
Viva Bandung – Muncul kabar Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan kabur ke luar Negeri.
Kali ini Rafael Alun Trisambodo megklarifikasi tidak ada niat untuk kabur ke luar negeri.
"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri untuk pergi dari sini (Indonesia)," kata Rafael dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 25 Maret 2023.
Pada Jumat, 24 Maret 2023, Rafael Alun menerima undangan tim penyidik KPK untuk terus mengusut aset tersebut.
Ini kali kedua dia diperiksa KPK soal kekayaannya. Rafael Alun tidak datang sendiri, melainkan bersama istrinya.
Dia mengatakan kabar bahwa akan kabur ke luar negeri tidak dapat dibuktikan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan inspektorat jendral kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ujarnya.
Rafael Alun pun keberatan ketika dirinya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengaku selalu bisa melaporkan kepemilikan aset dan sumber pendapatan serta menjelaskan sumber perolehan aset tersebut.
Rafael mengatakan, pernyataan PPATK untuk menutup rekening akuntan karena diduga membantunya melakukan pencucian uang adalah asumsi sepihak dan tidak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait aset yang saat ini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael mengaku heran. Dia juga mengatakan bahwa dia selalu melaporkan kekayaannya sejak 2011.
Bahkan, Rafael menyebut dirinya berulang kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan kejaksaan pada 2012 antara 2016 hingga 2021.
Setelah tahun 2011, Rafael mengatakan, aset tetap tidak pernah bertambah, sehingga kenaikan nilainya hanya karena kenaikan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan.
Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Lagipula, lanjut Rafael Alun, megenai perolehan harta yang ia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan harta juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Karena itu, dia mengaku heran jika sekarang lembaga penegak hukum mempermasalahkan hartanya.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" imbuhnya.
Meski demikian, Rafael mengaku akan kooperatif dengan proses yang sedang berjalan. Dia juga ingin bersaksi bahwa harta itu bukan dari pencucian uang atau sebagainya.