Pengacara APSI Minta KPK Tangkap Eks Bupati Subang Eep Hidayat: Jangan Tebang Pilih

Pengacara APSI, Sulaisi Abdurrazaq
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Pengacara APSI, Sulaisi Abdurrazaq meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Subang Jawa Barat.

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis

Ia mengingatkan kembali KPK agar tidak lupa dengan kasus Heri Tantan selaku mantan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, yang terbukti memungut uang Rp32 miliar dari honorer yang hendak menjalani tes CPNS pada tahun 2021 lalu.

"Seharusnya KPK jangan tebang pilih dalam kasus ini. Saat itu, terdakwa korupsi Heri Tantan telah mengaku membagikan uang miliaran tersebut ke sejumlah pihak, termasuk ke mantan Bupati Subang Eep Hidayat menerima Rp1,5 miliar," kata Sulaisi kepada VIVA Bandung, Kamis (16/5/2024).

Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Disewa SYL Rp100 Juta Bilang Ini ke KPK

Lebih lanjut, Sulaisi menjelaskan kasus ini bedasarkan hasil analisis media oleh tim. Eep yang sebelumnya mengaku menerima uang Rp1,5 miliar dari hasil penjualan rumah tidak bisa membuktikan saat dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

"Dengan demikian, maka jelas Eep Hidayat telah menerima uang korupsi Rp1,5 miliar," ucapnya.

Sempat Disewa SYL Rp100 Juta, KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila

"Jangan sampai sekelas KPK dicap banci karena loyo dalam menangani kasus terduga korupsi Eep Hidayat," imbuh Sulaisi.

Karena itu, aktivis anti korupsi tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor KPK untuk mendorong KPK agar menangkap Eep Hidayat.

Halaman Selanjutnya
img_title