Terbaru, 7 Fakta Kasus Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman 

Heru Prastiyo dan Ayu Indraswari Korban Mutilasi Sleman
Sumber :
  • tvOneNews

Heru disebut memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia juga berniat buang tubuh korban ke septic tank kamar wisma dan tulang korban akan dipindahkan dengan ransel.

"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," ujar Nuredy.

Namun, lantaran mutilasi membutuhkan waktu cukup lama, Heru pun berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.

6. Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Heru terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal berlapis ini tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa Ayu telah direncanakan sebelumnya.

7. Bawa Kabur Motor, Uang Tunai dan HP Korban