Wanita Hamil Tidak Puasa Ramadan, Dosakah?

Hukum Puasa Bagi Perempuan Hamil
Sumber :
  • viva.co.id

Mazhab Hanbali: perempuan hamil dan menyusui, jika hawatir terhadap dirinya sendiri, atau hawatir terhadap diri dan anaknya sekalligus, maka dia hanya wajib qada tanpa bayar fidyah. Akan tetapi jika dia khawatir terhadap anaknya saja, maka dia wajib qadha sekaligus bayar fidyah.

Mazhab Syafi’i: perempuan hamil atau menyusui jika hawatir terhadap dirinya sendiri, atau hawatir terhadap diri dan anaknya, atau hawatir terhadap anaknya saja, maka dia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, dia wajib mengqada puasa tanpa fidyah, akan tetapi khusus jika khawatir terhadap anaknya saja, maka dia wajib qada’ sekaligus bayar fidayah.