Heboh Amplop PDIP Disebar di Masjid, Begini Kata Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyebut bahwa praktik politik uang dan kegiatan kampanye di tempat ibadah masuk ke pidana pemilu.

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tandas Lolly.