Hasil Pemeriksaan Psikologis Pelaku Mutilasi Sleman Akan Jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Korban Mutilasi di Sleman Ayu Indraswari dan pelaku Heru Prastiyo
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA Bandung – Tersangka kasus mutilasi 65 potongan tubuh wanita di Sleman, Heru Prastiyo (23) menjalani pemeriksaan psikologis di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Selasa (28/3/2023).

Pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk mengetahui terkait kejiwaan pelaku.

"Pertama-tama kami sampaikan bahwasanya pada pagi ini untuk tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan psikologi oleh ahlinya," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/3/2023).

Korban Mutilasi di Sleman Ayu Indraswari dan pelaku Heru Prastiyo

Photo :
  • VIVA Grup

Dijelaskan Nuredy, pemeriksaan psikologi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di ruang Ditreskrimum. Proses pemeriksaan psikologis direncanakan akan memakan waktu hingga beberapa jam.

"Dimulai pukul 09.00 pagi ini dan akan memakan waktu diperkirakan 5-6 jam atau menyesuaikan kebutuhan dari tim ahli untuk menganalisa atau meneliti terkait psikologi tersangka," ungkapnya. 

Menurut Nuredy, pemeriksaan psikologis ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Apalagi tersangka terbilang sadis dalam melakukan aksi mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari (35). Hasil dari pemeriksaan psikologis ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami melakukan pemeriksaan psikologi ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka dalam melakukan tindak pidana yang begitu sadisnya, sehingga nanti menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut," bebernya.

Nuredy menambahkan, pihaknya mendatangkan psikolog independen dari luar dalam melakukan pemeriksaan psikologis. Ada dua orang psikolog yang didatangkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

"Saat ini yang datang dua psikolog dari Surya Anggraini Center, psikolog independen, yang biasa melakukan tes psikologi di Polda DIY," pungkasnya.

 

Korban Mutilasi di Sleman Ayu Indraswari dan pelaku Heru Prastiyo

Photo :
  • VIVA Grup

 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif pelaku mutilasi di Sleman melakukan hal keji itu adalah karena terjerat pinjaman online (pinjol). Adapun pinjaman online (pinjol) yang saat ini harus dilunasi oleh pelaku mutilasi di Sleman adalah sebanyak tiga aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan total Rp8 juta. 

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online (pinjol) dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta. Sehingga, yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat, yaitu dengan melakukan pembunuhan," ujar Nuredy, Rabu (22/3/2023). 

Pelaku mutilasi di Sleman berinisial HP ini ternyata sudah merencanakan aksi sadisnya kepada korban. Dia berniat menghabisi korban berinisial AI di sebuah wisma di Sleman sejak beberapa hari sebelumnya. 

Nuredy menyebut pelaku mutilasi di Sleman mengaku berencana menghilangkan jejak usai membunuh korban. Caranya, pelaku mutilasi di Sleman memotong tubuh korban menjadi 65 bagian. Rencananya akan dibuang di toilet kamar mandi wisma.

"Adapun alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka, yaitu untuk menyembunyikan jejak yang mana niat yang bersangkutan adalah bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank atau toilet. Sedangkan, tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan. Ransel juga kita temukan di TKP," jelasnya. 

Pelaku mutilasi di Sleman mengaku sangat menyesal akan perbuatannya terhadap korban.  "Sangat menyesal," ujarnya.  

Selain menyesali perbuatannya, pelaku mutilasi di Sleman juga ingin bertemu dengan keluarga korban. Dia ingin meminta maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukan.

"Saya ingin bertemu langsung kalau bisa dan meminta maaf kepada keluarga korban," katanya.