Mahfud MD Diminta Jangan Berlagak Menjadi Pengamat Politik, Oleh Siapa?

Bennya Minta Mahfud untuk Tidak Berlagak Pengamat Politik
Sumber :
  • tvOneNews.com

Menurutnya, seorang pejabat publik harus sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ketika mengumumkan informasi di publik.

"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," katanya.