Ekspresi Irjen Teddy Minahasa Putra Setelah Hakim Putuskan Pidana Mati
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:57 WIB
Sumber :
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya.
Sementara itu, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait tuntutan yang dikemukakan untuk terdakwa Teddy Minahasa Putra.