Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal

Ilustrasi. Kereta Api.
Sumber :
  • Humas PT KAI Daop 4 Semarang

Bandung – Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Kereta Api (KA) sebagai angkutan mudik Lebaran 1443 H, simak berikut syarat terbaru naik KA jarak jauh maupun lokal.

PT KAI Daop 2 Bandung kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022, terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022.

Secara lengkap, berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.