Penyegelan Gereja di Purwakarta, Netizen: Masjid Tak Berizin Bakal Disegel Juga?
- unggahan Instagram @anneratna82
VIVA Bandung – Baru-baru ini publik dihebohkan soal penyegelan sebuah bangunan yang dijadikan tempat peribadahan jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta.
Mirisnya, penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bupati Anne menjelaskan penyegelan gereja tersebut karena tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemudian, Bupati Anne juga mengatakan, penyegelan berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Sontak saja, keputusan Bupati Anne melakukan penyegelan gereja tersebut mendapatkan reaksi keras dari para netizen.
Banyak dari mereka yang mempertanyakan alasan Bupati Anne menyegel gereja karena tak ada izin.
"Pertanyaan nya, kalau ada mesjid tak berizin di Purwakarta, apa Bupati ini akan segel juga..?? Maaf sy muslim, tapi seharus nya Bupati itu berdiri di semua golongan termasuk agama. Kalau memang blm berizin ya dibantu dan ga perlu disegel karena itu rumah ibadah bukan ruko," ujar @HeryIdris5.
"Segel gereja dgn takbir ?? Tunduk pada tekanan kelompok Radikal .
Masjid yg blum ada ijin nya skalian atas nama negara Bu, Anne Ratna mustika bupati Purwakarta," ungkap @04_zainal.
"Bupati Purwakarta. Kenapa harus dengan penyegelan. Jika blm ada izin, biarkan mereka gunakan dulu untuk Ibadah sambil mengurus izin. Apa ibu Bupati bisa menjamin izin yg mereka urus bisa cepat dan tidak berbelit² proses nya," kata @pn7l7h.
"Penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun, Purwakarta ini menjadi MASALAH INTOLERENSI SERIUS bangsa ini. Ada 2 alasan. Pertama, yg menyegel Bupati, yg seharusnya menjamin hak kebebasan beragama warganya sesuai Pasal 29 UU 1945. Kedua, dasar penyegelan: SKB 2 Menteri," pungkas @PostinusGul.