Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Kembali Singgung 'Nabok Nyilih Tangan'

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVA.co.id

Ia bebas pada 11 April 2023. Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat, Kusnalis saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan bila tak ada hambatan Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada 11 April 2023.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan lagi terkait persyaratan sebelum Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (red-hari ini)," kata Rika.

Rika menerangkan, setelah Anas bebas atau cuti menjelang bebas, maka dia akan menjadi klien balai pemasyarakatan. Bukan lagi warga binaan Lapas. Sehingga Anas masih diwajibkan lapor tiap bulannya nanti.

"Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," kata Rika.

Diketahui, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena perkara kasus korupsi proyek Hambalang.

Dalam kasus Anas, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.