Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Kembali Singgung 'Nabok Nyilih Tangan'

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVA.co.id

Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.