Hakim Ketua Sebut Putri Candrawathi Pemicu Awal Pembunuhan Brigadir Yosua
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta buka suara soal memori banding yang diserahkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Dalam memori bandingnya, Putri Candrawathi mengaku keberatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi juga keberatan lantaran tak ada hal-hal yang meringankan bagi dirinya dalam putusan vonis tersebut.
"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait Majelis Hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan Majelis Hakim," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Disamping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," sambungnya.
Menurut Hakim Ketua Ewit, vonis 20 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Pun, tidak adanya hal meringankan dalam putusan vonis itu kata Hakim Ewit dikarenakan Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.