Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Kamaruddin.