Isi Putusan MK Terbaru soal Persyatatan Pilkada, PDIP dan Anies Bisa Maju Lawan RK-Suswono

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan terbaru untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024 cukup hanya dengan memperoleh 7,5 persen suara di DPRD.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ada setelah Partai Buruh dan Gelora melayangkan gugatan ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Sebelumnya, Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Kemudian MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

PKS Blak-Blakan Mengaku Rugi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Minta Tidak Usah Memprovokasi

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Halaman Selanjutnya
img_title