SAH! Jokowi Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru, PNS Dilarang Masuk Hari Sabtu
Minggu, 16 April 2023 - 04:07 WIB
Sumber :
- tvOneNews.com
Misalnya saja pada pasal 3 disebutkan dengan jelas bahwa para PNS telah ditetapkan memiliki hari kerja dengan jumlah 5 hari.
5 hari yang disebutkan adalah dari Senin sampai Jumat, jadi tidak termasuk hari Sabtu.
Secara tidak langsung, PNS tidak harus bekerja di hari Sabtu dan bisa menikmati akhir pekan.
Aturan 5 hari kerja untuk pegawai negeri berlaku untuk semua sebagaimana yang disebutkan Pasal 3.
Ini memperjelas bahwa pegawai negeri tidak perlu bekerja sampai hari Sabtu.