Polisi Tetapkan Aditya Hasibuan Tersangka Penganiayaan Ken Admiral
- VIVA.co.id
Sumaryono menyampaikan, kini Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang mana seorang anggota polisi.
Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.