Polisi Tetapkan Aditya Hasibuan Tersangka Penganiayaan Ken Admiral
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Setelah kasus penganiayaan Mario Dandy anak pejabat pajak, kini publik dihebohkan oleh sosok Aditya Hasibuan yang merupakan anak polisi tega melakukan penganiayaan kepada mahasiswa.
Setelah viralnya kasus tersebut, Polisi ungkap kronologi kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan anak dari Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin.
Hal tersebut diceritakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono terkait jejak kronologi kasus penganiyaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Menurut Sumaryono, hal itu berawal dari laporan dari korban Ken Admiral bersama keluarganya di Polrestabes Medan.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini pun naik penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan dan (terlapor dan korban) saling melapor," kata Sumaryono dikutip dari VIVA, Rabu (26/4/2023).
Kendati demikian, Sumaryono tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh Aditya Hasibuan.
Sumaryono menyampaikan, kini Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tuturnya.
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang mana seorang anggota polisi.
Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.