Sadis! Pengakuan Karyawan yang Mutilasi Hidup-hidup Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang
Rabu, 10 Mei 2023 - 16:13 WIB
Sumber :
- ANTARA
Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu, tidak merasa menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.