Sadis! Pengakuan Karyawan yang Mutilasi Hidup-hidup Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Pelaku Mutilasi dan Dicor Semarang saat dibawa petugas.
Sumber :
  • ANTARA

Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu, tidak merasa menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.