Kronologi Poliandri di Cianjur, Ini Pengakuan Lengkap Suami Kedua

Pelaku poliandri di Cianjur
Sumber :
  • Istimewa

Saat itu, UA dan NN dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat yang dihadiri keluarga UA, disaksikan ketua RT dan perwakilan warga.

Untuk mengelabui semua orang dan memuluskan tindakannya, NN menghubungi adik kandungnya via telepon untuk menjadi wali nikah saat proses nikah siri berlangsung.

Padahal kedua orang tua NN sendiri masih hidup dan tinggal satu kampung dengan TS, suami pertama NN.

Tindakan NN yang tidak dibenarkan baik secara hukum negara maupun Islam, terbongkar setelah enam bulan menjalani nikah siri dengan UA.

Keluarga suami pertama, juga sempat mencurigai perilaku NN yang seringkali keluar rumah pada pagi hari dan pulang sore hari dengan alasan bekerja.

Sehingga keluarga suami pertama ikut membuntuti NN saat keluar dari rumah. Tak disangka, ternyata NN mendatangi rumah UA yang merupakan suami barunya.

Di rumah UA inilah, keluarga suami pertama sempat bersitegang dengan UA dan NN.