Kronologi Poliandri di Cianjur, Ini Pengakuan Lengkap Suami Kedua

Pelaku poliandri di Cianjur
Sumber :
  • Istimewa

Namun, masalah tersebut dimusyawarahkan oleh aparat Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah dan dilanjutkan di Desa di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

TS suami pertama NN langsung menjatuhkan talak tiga kepada wanita yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu.

Setelah proses mediasi selesai, NN diusir dari Kampung Sedong Kaler. Bahkan warga membakar sebagian pakaian milik NN.

Pelaku poliandri itu pun pergi dari kampung halamannya membawa dua anaknya ke Kabupaten Bogor.

Terpisah, Ketua RT Kampung Karangsari Hasanudin yang merupakan saksi pernikahan UA dan NN, mengatakan, ia percaya apa yang diucapkan oleh NN yang mengaku janda dengan dua orang anak.

"Bahkan dalam acara syukuran pernikah antara UA dan NN cukup ramai, saat itu disaksian dan hadiri oleh banyak warga," kata Hasanudin. (Irv)