Terungkap Aksi Bejat Tukang Odong-odong Cabuli ABG, Orang Tua Korban Curiga Perut Buncit

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Imbas aksi cabulnya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp5 miliar.