Di Sukabumi, Situs Judi Ngiklan di Ankot
Bandung – Masyarakat Kota Sukabumi dihebohkan dengan bermunculannya iklan situs judi online di sejumlah angkutan kota (angkot). iklan tersebut, menempel di kaca belakang sejumlah angkot yang ada di Kota Sukabumi.
Iklan situs judi online tersebut, bermunculan mulai dari angkot trayek 03 Pasar Sukabumi- Terminal Lembursitu, trayek 2 Pasar Ramayana- Baros, trayek 27 Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nangeleng, dan sejumlah trayek lainnya. Dalam iklan tersebut, menampilkan nama situs judi onlinenya. Di situ pun, orang disuruh mencarinya di mesin pencari google.
Warga Kota Sukabumi IP (35) menyayangkan adanya iklan situs judi online di angkot-angkot yang ada di Kota Sukabumi. Apalagi, Sukabumi sudah termasyur dengan sebutan kota santri.
"Saya sangat menyayangkan adanya iklan judi online itu," ujarnya, Sabtu, 21 Mei 2022.
Apalagi, menampilkan iklan dan promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet melanggar UU ITE.
"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Dirinya berharap, iklaniklan tersebut bisa segera ditertibkan. Sehingga, tidak berdampak buruk bagi masyarakat.