Bawaslu Kota Sukabumi Warning KPU Soal Surat Suara DPTb

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi
Sumber :

Bandung – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bisa terkena sanksi pidana pemilu ketika tak menggubris rekomendasi yang berdasarkan ketentuan yang ada. Terutama mengenai surat suara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Puluhan Anak Berteriak Saat Datang Ke MPC Pemuda Pancasila, Ini Penyebabnya

"Kalau rekomendasi berdasarkan ketentuan yang ada tak digubris, konsekuensinya KPU bisa terkena pidana pemilu," ujarnya usai publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kota Sukabumi, Sabtu, 30 Desember 2023.

Menurutnya, Bawaslu dan KPU memiliki sudut pandang berbeda terkait DPTb. Di mana, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 350. Dalam hal ini, harus ada surat suara bagi DPTb.

Dedi Mulyadi Dapat Nomor Urut 4 di Pilgub Jabar : Jabar Istimewa

"Kalau KPU mengacu kepada pasal 344 yang dalam hal ini, surat suara yang dicetak sama dengan pemilih tetap ditambah dua persen," ucapnya.

Atas hal tersebutlah, Bawaslu akan berkomunikasi lebih lanjut dengan KPU Kota Sukabumi. Bahkan akan merekomendasikan untuk pemenuhan surat suara DPTb di setiap TPS.

Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024

"Ketentuan DPTb ini akan kita komunikasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Mengingat, pemilih yang masuk DPTb akan sulit memilih ketika tidak disediakan surat suaranya. Apalagi, di Kota Sukabumi ada sekitar 6000an yang masuk DPTb.

Halaman Selanjutnya
img_title