Tercatat 90 Bacaleg di Malang Eks Narapidana, Kata Pengadilan Negeri

Ilustrasi Narapidana
Sumber :
  • Pixabay

VIVA BandungPengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B menerima 492 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Malang, sejak awal Mei 2023. Dari jumlah itu, diketahui sejumlah mantan narapidana mendaftar sebagai bacaleg Kabupaten Malang.

Meski jumlahnya bisa dihitung jari, beberapa diantaranya memiliki riwayat kasus yang beragam. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama membenarkan hal tersebut. Dimana, jika diketahui pernah melakukan tindak pidana, maka surat tersebut dikeluarkan disertai riwayat kasus sang bacaleg.

“Sejak hari Jum'at kemarin, total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/5).

Untuk diketahui, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD, diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonan yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, pasal 11, yang berbunyi, terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah bacaleg Kabupaten Malang yang mendaftar dan tercatat sebagai mantan narapidana.

“Di Pengadilan Negeri Kepanjen ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Untuk jumlah kami belum bisa memastikan karena harus dihitung secara manual,” ucap Reza.

Dia berujar, ada beberapa contoh kasus dari yang pernah tercatat riwayatnya oleh sejumlah bacaleg. Diantaranya adalah korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan. 

“Mereka pernah menjadi narapidana dari kasus tersebut,” jelasnya. 

Menurutnya, jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tidak mencapai puluhan orang. Meski begitu, ia tetap menekankan masyarakat untuk selektif mandiri.

Dirinya menegaskan bahwa surat tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan penyaringan oleh negara.

“Dengan keluarnya surat keterangan dengan riwayat hukuman yang pernah dijalani bacaleg, menurut kami itu salah satu cara penyaringan oleh negara,” pungkas Reza.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, belum mengetahui apakah ada mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang, karena masih dalam proses verifikasi.

”Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui," katanya.

Ditegaskan Marhaendra, bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama lima tahun sebelum masa pendaftaran.

"Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan," pungkasnya.