Sisir Angkot Pemasang Iklan Judi Online, Ini Hasilnya !
Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menyisir sejumlah angkutan kota (angkot) yang berada di wilayahnya. Hal itu pasca laporan adanya iklan situs judi online yang dipasang di kaca belakang angkot.
"Atas dasar laporan, kita telah menyisir angkot-angkot di semua jurusan," ujar Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman saat dihubungi bandung.viva.co.id, Sabtu, 21 Mei 2022.
Berdasarkan hasil penyisirannya, ditemukan delapan angkot yang terpasang iklan situs judi online tersebut. iklan yang terpasang tersebut langsung dicopot dari semua angkot.
"selain dicopot iklannya, para sopir angkot pun kami bina agar tidak melakukannya lagi," ucapnya.
Selain itu, dirinya pun mengumpulkan para pengurus KKU angkot. Hal itu untuk mengimbau anggotanya dan sopir angkot lainnya agar tidak memasang iklan situs judi online.
"Kamipun telah berkoordinasi Satlantas Polres Sukabumi Kota, terkait hal ini," ungkapnya.
Menurutnya, petugas di lapangan terus menyisir setiap angkot yang memasang iklan situs judi online hingga saat ini. Hal itu agar tidak ada lagi iklan serupa yang dipasang di angkot.