Bu Siti Bersuami 2, Skretaris MUI: Praktik Poliandri Haram dan Zina..
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Bandung –Bu Siti melakukan praktik Poliandri yang sebenarnya rak wajar di Indonesia. Praktik ini baru-baru ini terungkap dan menjadi viral di media sosial.
Bu Siti menyita banyak perhatian publik setelah sukses mempraktekkan poliandri dan tinggal serumah dengan kedua suaminya.
Usia Bu Siti masih muda. Kedua suaminya juga masih muda, yang pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.
Selain itu, Bu Siti sering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran es sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya.
Kejadian dengan Ibu Siti ini bukan yang pertama kali terjadi, namun beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan kejadian serupa yang dilakukan oleh seorang perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat.
Poliandri juga ditemukan di beberapa kebudayaan lain, seperti bagian dari India, Nepal, dan kelompok pribumi tertentu di Amerika Selatan.
Mengutip dari Beranda Digital MUI, menjelaskan bahwa praktik poliandri dilarang dalam Islam dan dianggap zina.