Heboh, Ayah di Madura Setubuhi Anak Tiri Depan Istri

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Masyarakat di Bangkalan Madura baru-baru ini tengah dihebohkan dengan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.

Aksi bejat itu dilakukan oleh pria berinesial SA kepada anak tirinya yang masih di bawah umur sejak Juli 2022 hingga April 2023.

SA bermodus melakukan pengobatan gaib terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Sebelum melancarkan aksinya, SA meyakinkan sang istri H, bahwa putrinya sedang menderita penyakit gaib. Maka cara mengobatinya harus disetubuhi oleh SA.

H sempat melarang rencana aksi SA. Namun, SA mengancam akan melakukan tindakan kekerasan. SA pun mengiming-imingi H dengan akan dibelikan HP.

H pun tak bisa berkata apa-apa, sehingga SA berhasil melancarkan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Bahkan di rumah dan di depan sang istri di Kecamatan Galis, Bangkalan.

Setelah menuntaskan aksinya tersebut, SA pun menghilang entah kemana. Akhirnya, H sadar bahwa SA ternyata menipu dan mencari-cari kesempatan untuk menyetubuhi anaknya.

Menyikapi hal itu, H langsung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu ke Mapolres Bangkalan pada 3 Mei 2023.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengakatakan, SA sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh tim kepolisian di Jakarta Utara pada Kamis 25 Mei 2023. SA kemudian dibawa ke Polres Bangkalan pada Jumat 26 Mei 2023.

Berdasarkan pengakuan SA, AKP Bangkit mengatakan, pelaku sudah sepuluh kali melampiaskan aksi bejatnya kepada korban.

Pelaku melakukannya beberapa kali di sebuah hotel di Surabaya, dan di penginapan di sekitar Kedung Cowek Surabaya hingga di rumahnya sendiri.

“Aksi pelaku ini dilaporkan oleh istrinya karena merasa sudah ditipu dan pelaku melarikan diri,” kata Bangkit dikutip VIVA Bandung pada Kamis (1/5/2023).

Atas perbuatannya itu, SA disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.