5 Perguruan Tinggi Di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, Ini Daftarnya

Ilustrasi Kuliah
Sumber :
  • VIVA Group

Viva Bandung – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima diantaranya berada di Jawa Barat.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Samsuri mengatakan pihaknya menemukan ada 37 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan dari total 443 perguruan tinggi.

Dari 37 itu, lima diantaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Hal itu lantaran perguruan tinggi tersebut melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Namun Samsuri tidak detail menyebut perguruan tinggi mana yang dicabut izin operasionalnya. Yang pasti perguruan tinggi itu berada di di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.

Dia mengungkapkan, data soal status perguruan tinggi bisa dicek langsung di laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, akan berstatus 'ditutup'.

"Bisa di cek di Pddikti yang statusnya tutup," singkat Samsuri saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Dari Penulusuran Viva Bandung, di laman pddikti.kemdikbud.go.id, didapati lima perguruan tinggi yang berstatus tutup. Lima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Bogor, Bekasi dan Tasikmalaya.