Pendaftaran PPPK Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025, Berikut Inilah Cara Daftarnya
VIVA Bandung – Untuk jadwal pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahap 2 saat ini sudah kembali diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025.
Ketentuan ini mengenai hal yang telah tertuang melalui surat PLT. Kepala BKN nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2024 tahap 2.
Untuk penyesuaian jadwal ini telah berlaku bagi tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara BKN dengan sesuai kriteria keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi biografi PANBR Republik Indonesia Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga dan ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Di bawah ini ada beberapa cara bagi Anda apabila ingin mendaftar PPPK tahap 2.
1. Pertama-tama Anda harus membuka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Buatlah akun SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan dengan email yang aktif.
3. Setelah anda membuat akun Anda bisa masuk kembali dengan menggunakan Nik dan password yang sudah dibuat.