Bu Siti Nekat Bersuami 2, Ketua MUI Tegaskan Poliandri Haram
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Nama Bu Siti sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Ia adalah wanita muda yang melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami secara bersamaan, yakni Pak Abdul dan Pak Somad.
Kendati memiliki dua suami, Bu Siti mengaku hidup harmonis dan rukun tanpa adanya cemburu sedikitpun. Bahkan diakuinya, mereka bertiga tinggal serumah.
Dalam membina rumah tangga yang harmonis meskipun berpoliandri, Bu Siti mengaku memiliki resep khusus. Ternyata ia selalu mandi air dingin dicampur kembang setiap malam sebelum berhubungan badan.
Namun, kata Bu Siti, mereka tidak pernah tidur bareng atau melakukan hubungan seksual secara berjamaah.
"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti dikutip dari tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi.
"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga?," tanya Pak Abdul heran.
Bu Siti pun menjawab dan menegaskan ritual yang sering dilakukannya tersebut adalah benar.
"Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," jawab Ibu Siti.
"Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul lagi.
"Iya, harus itu mah," jawab Bu Siti menegaskan.
MUI Tegaskan Hukum Poliandri Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengatakan, praktik poliandri atau perempuan memiliki dua suami adalah haram hukumnya dalam ajaran Islam.
Bahkan Cholil Nafis menegaskan, dalam poliandri perkawinan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah.
Ia juga mengatakan, sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Secara tegas, hal itu sudah dijelaskan dalam Al-Quran An-Nisa: 24. Kitab suci umat Islam itu melarang seorang wanita memiliki suami lebih dari satu.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).